JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, menggerebek sebuah home industry pembuatan ekstasi di Jalan Tubagus Angke, Gang Siaga I, RT 009/04 Nomor 35, Angke, Tambora, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua orang dan mengamankan ribuan butir pil ekstasi.
Rumah tersebut diketahui dimiliki pasangan suami istri, yakni HY dan HI yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut tetangga tersangka, Lenny (35), pemilik rumah tersebut kerap berisik pada malam hari.
"Kalau malam hari berisik banget, kaya getok-getok sesuatu," ujar Lenny kepada Okezone di lokasi, Rabu (16/10/2013).
Selain itu, kata dia, setiap malamnya juga banyak tamu yang kerap bolak balik di rumah ukuran 5 x 20 meter itu.
"Kalau malam sekitar jam 02.00 WIB banyak yang datang bawa motor, sekitar belasan orang," lanjutnya.
Kata Lenny, dia pun tidak menyangka tetangganya tersebut memproduksi narkoba jenis ekstasi.
"Saya bener-bener enggak tau, kalau dia bikin narkoba. Orangnya enggak pernah ngobrol sama warga," tutupnya.
(hol)