Pages

Senin, 14 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Easy Voice Broadcasting

Upload Your Customer Contact List. Record Voice Messages. Click Call -- Reach Everyone In Seconds. Try CallFire For Free To See How Easy Calling Can Be.
From our sponsors
Gereja Sabah Khawatirkan Keputusan "Allah" Picu Larangan Lain
Oct 14th 2013, 12:13

ASIA TENGGARA

Senin, 14 Oktober 2013 19:13 wib

Fajar Nugraha - Okezone

Kontroversi penggunaan kata Kontroversi penggunaan kata "Allah" di Malaysia (Foto: Straits Times)

KOTA KINABALU - Gereja di Sabah, Malaysia, mengkhawatirkan pelarangan penggunaan kata "Allah" yang ditetapkan oleh pengadilan setempat. Mereka cemas bahwa aturan tersebut bisa memicu pelarangan lainnya.

Ketua Dewan Gereja Sabah Uskup Datuk Thomas Tsen mengatakan, ketetapan itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat mereka perkirakan. Uskup Thomas menjelaskan pihak gereja tidak bisa menerima praktek beragama di Sabah bisa berubah.

"Saya sangat tidak bisa menerima melihat apa yang sudah umum dipraktekan oleh gereja di Sabah dan Sarawak selama ratusan tahun, berubah karena aturan pemerintah," ujar Uskup Thomas, seperti dikutip The Star, Senin (14/10/2013).

Menurut Thomas, penggunaan kata "Allah" sudah menjadi bagian integral dari praktek beragama oleh umat Kristen di Sabah dan Sarawak. Terutama kata tersebut sudah lama digunakan oleh gereja-gereja yang menggunakan bahasa Melayu.

Berdasarkan informasi dari Uskup Thomas, sekira 1,6 juta warga Melayu Kristen di Sabah dan Serawak yang menggunakan bahasa Melayu setiap berdoa di gereja. Dikhawatirkan warga tersebut bisa melakukan pelanggaran hukum massal hanya karena ini menjalankan perintah agamanya.

"Melarang penggunakan kata 'Allah' akan membuat mereka tak ubahnya sebagai pelanggar hukum di negara yang mereka anggap sebagai tanah kelahiran," imbuhnya.

Pengadilan Malaysia memutuskan penggunaan kata "Allah" hanya diperbolehkan untuk Muslim, dalam publikasi apapun. Sebelumnya, media Katolik Malaysia, The Herald mengajukan banding atas pelarangan non-Muslim menggunakan kata "Allah".

Hakim Federal Datuk Seri Mohamed Apandi Ali yang memimpin tiga panel hakim mengatakan, pelarangan terhadap The Herald untuk menggunakan kata "Allah" tidak membatasi hak konstitusional di gereja Malaysia manapun. (faj)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions