JAKARTA - Hasil tes urine menunjukkan, pengemudi dan penumpang Mercedes Benz, FR (30) dan ABD (33), positif menggunakan narkoba jenis putau. Keduanya kerap menggunakan narkoba sambil mengendarai mobil.
Karena pengaruh obat psikotropika itu, FR tak bisa mengendalikan kendaraannya dengan benar sehingga menabrak separator Transjakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, mengatakan, FR dan ABD merupakan pengusaha. Sebelum kecelakaan itu, FR dan ABD juga menenggak minuman keras.
"Menurut pengakuan, dia beberapa kali menggunakan narkoba saat mengendarai mobil. Selain menggunakan putau dia juga usai menenggak anggur merah," kata Sitinjak, melalui pesan singkatnya, Senin (21/10/2013)
Ia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti putau seberat 0,6 gram dan dua buah insulin yang masih menancap di lengan dua pelaku.
"Putaunya ada sekira 0,6 gram dan dua buah insulin yang masih dipakainya," tuturnya
Kedua pria itu dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(trk)