Pages

Jumat, 25 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Pejabat DKI Jadi Tersangka, Jadi Bumerang Bagi Jokowi?
Oct 24th 2013, 11:02

Created on Thursday, 24 October 2013 18:02 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak khawatir banyaknya pejabat ibukota yang menjadi tersangka kasus korupsi dimanfaatkan lawan politiknya. Setahun bertugas di Balaikota, sebanyak 11 pejabat struktural menjadi pesakitan oleh pihak berwenang. 

"Ah, itu kan masalah yang lalu kok. Masalah sekarang pun enggak mungkin kejadian lagi, karena bisa kita handle, kalau ada yang gak bener cuma satu atau dua saja," kata dia di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/10). Mantan Wali Kota Surakarta ini mengatakan, dirinya sudah mengantisipasi praktek serupa dengan perbaikan sistem birokrasi. Mulai dari e-budgeting, transparansi anggaran dan sistem kontroling yang melekat untuk pengawasan. 

Meski demikian, ia mempersilahkan petugas berwenang untuk menanganinya jika sudah masuk ranah hukum. Ia juga sudah mempersilahkan lembaga berwenang lainnya untuk mengawasi kinerja PNS di Pemerintahan DKI Jakarta.  "Kalau sudah masuk wilayah hukum, silahkan mereka bekerja. Ini kan di eksekutif, ya kita hanya bisa memperbaikinya dengan sistem birokrasi yang transparan. Itu juga yang sekarang kasus-kasus lama," ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. 

Meski yang menjadi pesakitan pejabat struktural, Jokowi menjadi kinerja birokrasi di Jakarta tidak akan terganggu. Terlebih kasus-kasus tersebut merupakan warisan sebelumnya di era Fauzi Bowo (Foke) dan lainnya. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

Selain Eko, Kejagung juga mentersangkakan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Astrasea Pasarindo (YP) dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani (Y). Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka.13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013 lalu.

Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.Pekan ini, setidaknya ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerak kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan, Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional oleh Kejari Jakarta Pusat. 

RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225-700 juta setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar.

Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jaksel, melainkan saat menjabat sebagai Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang.  Sementara itu RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran CCTV Monas senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat sebagai sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Sedangkan, RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. (*/Zak) 

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions