Created on Friday, 25 October 2013 21:45 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Polri menyita rumah dan mobil milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Denok Taviperiana, yang diduga terlibat kasus suap restitusi pajak. "Tim telah menyita aset dari tersangka Denok, berupa rumah dan kendaraan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Jakarta, Jumat (25/10).
Arief merinci, rumah milik tersangka Denok yang telah disita tersebut, yakni sebuah vila di Kota Bunga, Blok EE 4, Nomor 02 Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV Nomor 34, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Terkait kasus ini, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua mantan pegawai Dirjen Pajak, Denok dan Totok, serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Ketiganya ditangkap pada Senin (21/10).
Polri juga memblokir rekening ketiganya, ditambah satu rekening milik seorang yang masih berstatus saksi. Dari rekening Denok dan Totok penyidik menemukan sejumlah transaksi yang diduga sebagai suap dari Berty. Dalam rekening Totok, ditemukan sembilan kali transaksi yang merupakan transfer uang dari Berty. Sementara di rekening Denok tujuh kali transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan Restitusi Pajak senilai Rp 21 miliar.
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi yang terdiri dari 4 ahli di bidang TPPU, perpajakan, dan ahli di bidang korupsi.
Terhadap ketiga orang tersangka tersebut, polisi mengenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (IS)
Berita Lainnya :