Created on Thursday, 01 August 2013 13:51 Published Date
Jakarta, GATRAnews - PT Kereta Api Indonesia akan memberi sanksi tegas kepada penumpang yang ketahuan merokok di dalam gerbong. Tak ada ampun lagi, mereka akan diturunkan di stasiun terdekat. "KAI tidak melarang orang merokok. Tetapi jika ketahuan merokok di dalam kereta api, pertama diingatkan, jika tetap membandel akan diturunkan," kata Kepala Humas PT KAI Pusat Sugeng Priyono, di Jakarta, Kamis (1/8).
Sugeng, sebagaimana diberitakan Antara, menegaskan bahwa penumpang yang merokok di dalam kereta api adalah penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
"Sama seperti penumpang pesawat terbang yang menghidupkan telepon genggamnya juga tidak memenuhi syarat, sehingga diturunkan dari pesawat," kata Sugeng.
Larangan merokok bagi penumpang kereta api ini, kata Sugeng, untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang lainnya.
Dia juga mengatakan bahwa pelayanan KAI untuk arus mudik 2013 ini cukup meningkat dibanding tahun sebelumnya. "Tahun ini, semua kereta api sudah ber-AC, termasuk kereta api ekonomi. Jadi semua nyaman," ungkapnya.
Sugeng juga mengatakan, pembelian tiket juga dipermudah dengan diperpanjang menjadi 90 hari.
Menurutnya, KAI melakukan penambahan 34 lokomotif terkait angkutan Lebaran ini. "Ada tambahan 34 lokomotif, sehingga jumlah lokomotif menjadi 330 lokomotif untuk melayani arus mudik tahun ini," kata Sugeng.
Untuk menambah kenyamanan, kata Sugeng, pihaknya juga akan melarang penjual asongan naik kereta di semua stasiun. (TMA)
Berita Lainnya :