Pages

Kamis, 01 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Hotma Sitompul Diperiksa KPK
Aug 1st 2013, 05:40

Created on Thursday, 01 August 2013 12:40 Published Date

Hotma Sitompul (ANTARA/Wahyu Putro A)Jakarta, GATRAnews - Bukan baru sekali tentu saja Pengacara senior Hotma Sitompul menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menangani banyak klien yang berurusan dengan KPK, yang terhangat dan terheboh penanganan tersangka mantan Dirlantas Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo. Namun kedatangan Hotma hari ini ke KPK berbeda sama sekali dari biasanya. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotma saat datang ke Gedung KPK, Jakarta.

KPK memeriksa Hotma dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Hotma diperiksa untuk dua tersangka yaitu pengacara di kantor Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo, dan pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung di Megamendung, Jawa Barat, Djodi Supratman.

Namun Hotma mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai uang suap yang disangkakan KPK diberikan Mario kepada Djodi. "Keterangan apa? Nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu, itu tidak boleh," jawab Hotma, seperti dikutip Antara.

Hotma juga menyatakan bahwa pemberian uang itu bukan atas perintahnya. "Saya saja tidak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?," tambah Hotma.

Selain Hotma, dalam perkara tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai di kantor Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A Adjis.

KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp 78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp 50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp 28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp 200 juta.

Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp 50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp 128 juta.

Namun pengacara Mario, Tommy Sihotang mengatakan bahwa Mario hanya memberikan sumbangan sosial kepada Djodi sebesar Rp 20 juta karena Mario pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apakah suatu kasus sudah putus atau belum karena laman MA agak lambat memperbarui perkembangan status.

Tommy juga menjelaskan bahwa Mario bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, namun ia mengakui bahwa ada orang yang merupakan lawan dari Hutomo pernah meminta konsultasi hukum ke kantor Hotma Sitompul.

Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Saat ini perkara kasasi Hutomo sedang dalam tahap pembacaan oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M. Zaharuddin Utama. (DH)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions