PERBANKAN
Sabtu, 26 Oktober 2013 09:07 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Ilustrasi. (Foto: okezone.com)
JAKARTA - Pekan ini, salah satu pejabat Bank Sentral Amerika Serikat, Chief Cashier US Federal Reserve Michael Lambert secara khusus datang ke Indonesia. Kehadirannya untuk mensosialisasikan puncak dari peluncuran pecahan dolar baru, yakni USD100.
Bank Sentral AS mengganti desain mata uangnya karena sangat riskan untuk dipalsukan. Maklum, transaksi ekonomi di jagad Bumi ini menggunakan dolar AS sebagai alat transaksi internasional.
Negeri Paman Sam memiliki sirkulasi uang sebesar USD1,15 triliun, dan kurang dari seperseratusnya atau 1 persennya merupakan uang palsu. Pecahan dengan wajah Benjamin Franklin ini, merupakan pecahan terbesar, sejak AS menghentikan pecahan USD500, USD1.000, dan USD10.000 pada 1969.
Lalu, bagaimana cara Bank Indonesia bila menertibkan uang rupiah baru?
Pengeluaran uang Rupiah emisi baru oleh Bank Indonesia diatur melalui Peraturan
Bank Indonesia No.6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.
Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari Bank Indonesia, Sabtu (26/10/2013) :
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
Persetujuan rencana pengeluaran uang Rupiah baru dilakukan melalui Rapat Dewan
Gubernur (RDG). Dalam rangka pengeluaran uang Rupiah baru, Bank Indonesia melakukan kajian dengan mempertimbangkan antara lain tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, masa edar
suatu pecahan uang, dan atau kebutuhan masyarakat.
2. Desain dan Spesifikasi Uang
Desain dan spesifikasi uang disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia, sedangkan pelaksanaan
penyusunan desain uang diputuskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang
pengedaran uang. Pada tahap ini, penyusunan desain uang dilakukan dengan cara :
(a) Bekerjasama dengan perusahaan pencetakan uang atau pemasok uang.
(b) Melalui sayembara yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
3. Pencetakan Uang
Desain beserta spesifikasi uang yang telah disetujui Gubernur Bank Indonesia akan
dibuatkan contoh cetak uang oleh perusahaan percetakan uang atau pemasok uang. Contoh
cetak uang berbentuk 1 (satu) lembar uang kertas dan lembaran utuh atau 1 keping uang
logam yang akan menjadi acuan cetak bagi perusahaan percetakan uang atau pemasok
uang. Pada contoh cetak uang tersebut dilengkapi pula dengan uraian teknis uang yang disetujui Direktur Direktorat Pengedaran Uang.
4. Penerbitan Ketentuan
Setiap pengeluaran uang Rupiah baru didasarkan pada ketentuan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Intern (SE Intern). PBI mengenai pengeluaran dan
pengedaran uang baru tersebut memuat antara lain macam uang, harga uang, ciri uang dan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan SE Intern mengatur mengenai tanggal pengeluaran dan pengedaran uang, pengiriman uang, serta tatacara pembukuan dan pencatatannya.
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
Sebelum uang Rupiah baru dikeluarkan dan diedarkan, Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan edukasi uang baru kepada masyarakat, melalu i konferensi pers, pelatihan kepada kasir Bank Indonesia, perbankan, dan pihak terkait lainnya, penyebaran pengumuman dalam
bentuk poster, serta penyebaran informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang dalam bentuk leaflet, brosur, VCD, atau bentuk publikasi lainnya. (rhs)
Berita Selengkapnya Klik di Sini