TANGERANG - Neneng, terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi, meminta hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara.
Permintaan wanita bercadar ini disampaikan saat membacakan pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Daniel Silalahi, dihadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/10/2013).
Daniel menyebut bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan, karena mengabaikan latar belakang pada perkara ini, dimana Neneng lah yang menjadi korban.
"Tidak ada alat bukti yang kuat, Jaksa dalam menyimpulkan hanya melihat satu sisi keterangan korban, padahal jelas dalam persidangan terungkap terdakwa memotong kelamin korban karena membela diri setelah diperkosa," jelasnya.
Terkait tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa, Daniel juga menilainya berlebihan dan tidak manusiawi. "Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU dan membebaskan Neneng," tegasnya.
Sementara itu, JPU, Eva Liana menyatakan bahwa jaksa akan tetap pada tuntutannya yaitu lima tahun penjara bagi Neneng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai mendengarkan pembelaan dari Neneng yang dibacakan kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edi memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 22 Oktober 2013 dengan agenda putusan.
(sus)