Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Ribuan Buruh Jatim Bakal Turun ke Jalan
Oct 27th 2013, 06:40

SURABAYA - Ribuan buruh di Jawa Timur yang berada di ring satu akan menyerbu Kota Surabaya dalam rangka aksi mogok nasional (Mognas). Aksi ini, diprediksi akan melumpuhkan ekonomi Jawa Timur.
 
Juru Bicara Konfeserasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jamaluddin mengatakan, sejumlah buruh yang akan ikut turun jalan berasal dari Kawasan SIER Surabaya, PIER Pasuruan, Kawasan Industri Gresik dan Ngoro Mojokerto.
 
"Kami akan menunjukkan bahwa komponen pekerja atau buruh sangat vital bagi perusahaan sehingga nasibnya harus diperhatikan," kata Jamal ketika di konfirmasi, Minggu (27/10/2013).
 
Ribuan buruh akan berdemo di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya dan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya. Aksi Mognas ini juga akan berlangsung selama sepekan hingga 2 November.
 
Kata Jamal, aksi Mognas ini dipicu keluarnya Instruksi Presiden tentang Upah minimum yang memuat formula baru upah minimum dengan perhitungan berbasis tingkat infasi. Tahun 2014 mendatang, batasan kenaikan upah minimum sebesar inflasi dengan batas maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan untuk industri besar. Sedangkan untuk industri padat karya dan UKM maksimal 5 persen.
 
Kondisi di Jawa Timur, buruh menuntut peningkatan upah layak pada tahun 2014 sekitar 50 persen menjadi minimal Rp3 juta untuk wilayah ring satu yang meliputui Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik. "Dan Rp2 Juta ke atas untuk buruh yang berada di luar ring satu," jelasnya.
 
Kata Jamal, Inpres upah minimum inkonstitusional karena amanat UUD 1945 tentang paradigma kebijakan pengupahan adalah upah layak. Sehingga Inpres tersebut melanggar pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945. Selain itu, para buruh ini juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourching serta segera dijalankannya jaminan sosial untuk seluruh rakyat.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions