Pages

Jumat, 04 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Want new traffic sources?

Download a copy of our complimentary eBook today, and read about sources that most marketers are not aware of.
From our sponsors
Setelah Bebas, Loreen Gugat Polda Jaya
Oct 3rd 2013, 16:10

Created on Thursday, 03 October 2013 20:56 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Setelah Loreen Neville divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara pemberian kesaksian palsu di sidang perkara perebutan hak asuh anak antara Denis Anthony Michael Keet dengan Yeane Sailan, ia berencana menggugat Polda Metro Jaya yang telah mengkriminalisasinya.

Niat Loreen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aldi Firmansyah, saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10), karena Loreen merasa telah dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, saat disidik dalam kasus kesaksian palsu tersebut.

Aldi menuturkan, dalam persidangan perkara 177/PIB.B/2013/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap adanya tekanan penyidik Polda Metro Jaya terhadap saksi Ahmad Nurhikayat, yakni dipaksa mengaku telah dibayar Loreen untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara nomor 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel tentang sengketa permohonan hak asuh anak.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan hak asuh anak, Luke Xavier Keet kepada ayah kandungnya, Denis Anthony Michael Keet.

"Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum dalam rangka memenuhi hak-hak dan memperbaiki reputasi klien kami," ujarnya.

Kendati demikian, Aldi tidak menyebutkan upaya hukum yang akan ditempuhnya tersebut, mengingat putusan perkara Loreen belum berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Loreen divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah satu tahun penjara. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions