Pages

Kamis, 01 Agustus 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Gubernur Diminta Tak Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pantai Bali
Aug 1st 2013, 15:05

NUSANTARA

Kamis, 01 Agustus 2013 22:05 wib

Rohmat - Okezone

peta pulau Balipeta pulau Bali

DENPASAR - Kalangan akademisi meminta Gubernur Bali untuk tidak ngotot melanjutkan rencana reklamasi Pantai Teluk Tanjung Benoa, Kabupaten Badung karena selain mendapat banyak penolakan juga melanggar aturan yang lebih tinggi.

Penasehat Forum Peduli Bali Dwipa (FPBD) Prof. Gusti Bagus Wijaya Kusuma dari Universitas Udayana mengatakan, pihaknya tidak ada maksud menolak atau menerima wacana reklamasi di Bali.

"Kami hanya ingin memberi masukan kepada semua pihak terutama dari sisi hukum yang dinilai cacat," ujarnya dalam seminar di Wantilan DPRD Bali, Kamis (1/8/2013).

Wacana rekamasi yang menuai kontroversi dan penolakan di masyarakat hendaknya dijadikan bahan pertimbangan gubernur.

Terlebih, reklamasi juga melangkahi dua aturan yang lebih tinggi.  Dua aturan terbaru sebagai landasan hukumnya itu pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Peta Rencana Perkotaan Sarbagita. Dalam Perpres tanggal 27 Juli 2011, tidak ada ada peta menyangkut reklamasi Teluk  Benoa ini.

"Yang ada justru hanya jalan tol di atas perairan Nusa Dua–Benoa, serta reklamasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut," bebernya.

Jadi, tidak ada alasan bagi Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk ngotot melanjutkan rencana reklamasi Teluk Benoa.

Diketahui desakan agar gubernur Bali mencabut SK Nomor 2138/ 02-C/ HK/ 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI terus menguat.

"Desakan tidak perlu ditentang lagi, apalagi harus ngotot untuk melanjutkan reklamasi," katanya mengingatkan.
 
Sementara dosen dan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Ibrahim yang hadir dalam seminar ini mengatakan, jika reklamasi tetap dilanjutkan maka akan terjadi lagi perang berata yudha di Bali.

Pasalnya, adanya reklamasi besar-besaran seluas 838 hektare itu bakal berdampak merusak lingkungan di sekitarnya dan kini melahirkan kontroversi di masyarakat.

"SK Gubernur itu cacat hukum, namun masalahnya tentu pihak yang mendapat izin akan melakukan gugutan material dan immaterial yang tidak sedikit jika SK dibatalkan," jelas Ibrahim. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions