Created on Wednesday, 14 August 2013 09:54 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini ditangkap penyidik KPK karena dua kali menerima suap yang totalnya mencapai 700 ribu dolar AS. "Menerima uang suap dua kali, 300 ribu dolar dan setelah lebaran 400 ribu dolar, total 700 ribu dolar," rinci Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (14/8).
Johan menerangkan, mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, ditangkap di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/8) dini hari WIB.
"Penangkapan Rudi Rubiandini dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB oleh penyidik KPK, di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jaksel," ujar Johan.
Selain menangkap Rudi, yang mantan pejabat Pertamina tersebut, penyidik juga menyita satu barang bukti berupa tas hitam.
"Ditangkap tanpa perlawanan, ditemukan juga barang bukti, di antaranya adalah tas warna hitam, motor gede BMW, dan sejumlah kardus," pungkasnya. (IS)
Berita Lainnya :