JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengumumkan telah menerima laporan lima operator berhasil menuntaskan migrasi blok 3G di frekuensi 2,1 GHz.
Kelima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Axis. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri 1-2, Telkomsel 3-4-5, Indosat 6-7, XL 8-9-10, dan Axis 11-12.
Namun demikian, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyatakan, regulator telekomunikasi tetap membuka peluang tata ulang frekuensi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam terbatas itu.
"Tata ulang frekuensi khususnya yang mendukung teknologi mobile broadband akan tetap dilakukan agar kualitas layanan terbaik yang dirasakan pelanggan," ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Dijelaskannya, tata ulang blok 3G di frekuensi 2,1 GHz yang berhasil dituntaskan sebelum jadwal yakni 3 November 2013 dipicu adanya Beauty Contest. Sedangkan lanjutan tata ulang bisa saja terjadi jika merger antara operator terealisasi.
"Hal yang harus diperhatikan dalam tata ulang itu adalah masalah timing diselaraskan dengan pelaksanaan. Jangan sampai operator terbebani," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada laporan Menkominfo, Senin, 21 Oktober 2013, posisi frekuensi yang dimiliki kelima operator itu dalam menyelenggarakan mobile broadband adalah Telkomsel sebesar 7,5 MHz di pita 900 MHz, 22,5 MHz di 1800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Indosat sebesar 10 MHz di 900 MHz, 20 MHz di 1800 MHz, dan 10 MHz di 2,1 GHz. XL sebesar 7,5 MHz di 900 MHz dan 1.800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Sementara Tri memiliki 10 MHz di 1800 MHz dan 2,1 Ghz. Axis 15 Mhz di 1.800 Mhz dan 10 MHz di 2,1 GHz. Dari data tersebut terlihat alokasi spektrum untuk menggelar mobile broadband tak berimbang, padahal kebutuhan bandwidth dimasa depan kian besar.
Saat ini terlihat ada operator yang hanya mempunyai capacity band, tetapi ada juga yang memiliki capacity dan coverage band sekaligus. Kebijakan rebalancing frekuensi sepertinya hal yang layak dilakukan pemerintah guna menghindari terjadinya penumpukan sumber daya alam terbatas di satu operator.
Pintu masuk rebalancing frekuensi terbuka lebar seiring akan adanya konsolidasi antara XL dan Axis yang tengah menunggu rekomendasi teknis pemerintah terkait kepemilikan frekuensi. (amr)