BANDUNG - Penyidik Dit Resnarkoba Polda Jabar bersama petugas Lapas Narkotika Banceuy berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa 60 butir obat 'gila' yang biasa dipakai sebagai obat penenang.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Haffriyono, menjelaskan, penangkapan BS (29) dan TT (22) berawal dari kecurigaan petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik salah seorang tersangka saat membesuk temannya di Lapas Narkotika Banceuy, pada Selasa 1 Oktober.
"Jadi tersangka TT itu datang bersama BS untuk membesuk salah seorang napi berinisial AN. Saat itulah petugas melihat TT jalan tidak wajar, seperti jinjit," jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).
Dari kecurigaan itulah, petugas pun kembali melakukan pemeriksaan lanjutan. Saat diperhatikan, ternyata sepatu warna ungu yang dikenakan TT terdapat bekas sobekan yang kembali dirapatkan menggunakan lem.
Saat petugas menyita dan membuka sepatu tersebut, ditemukan 30 butir pil merek Alprazolam dan 30 butir pil merek Dumolip yang rencananya akan diberikan kepada napi AN.
"Dari situ kita tangkap keduanya. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lanjutan. Kita juga sudah tetapkan satu orang DPO berinisial D yang diakui kedua tersangka sebagai penjual pil-pil itu," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 71 ayat 1 Sub Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 mengenai kepemilikan psikotropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, BS mengaku membeli sepatu tersebut seharga Rp15 ribu di salah satu pasar loak di Kota Bandung. Sementara pil-pil yang akan diselundupkan tersebut dibelinya dari D di Jakarta seharga Rp4 ribu per butir.
"Sehari sebelum besuk saya ditelefon sama AN, katanya dia kesakitan butuh obat-obat itu. Terus nanti kalau berhasil masuk, saya dikasih upah Rp400 ribu," katanya.
Dua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Kunto Prasetyo. Untuk sementara keduanya kini ditahan diruang tahanan Mapolda Jabar.
(tbn)