Tersangka GS kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Seorang auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, berinisial GS diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (17/10) setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, dalam pesan singkat kepada BBC Indonesia, Kamis pagi.
Polda Metro Jaya menetapkan GS sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, yang belakangan diketahui berinisial HAA, 37 tahun, istri kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Slamet Riyanto, mengatakan Gatot diancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 jo 55 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa.
"Ancamannya mati atau seumur hidup," kata Slamet Riyanto.
"Ancamannya mati atau seumur hidup."
Menurut polisi, penetapan auditor utama BPK ini sebagai tersangka, berdasarkan keterangan beberapa tersangka lainnya, yang menyatakan GS adalah pelaku utama.
Awal Oktober lalu, HAA dibunuh oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan tersangka GS di sebuah apartemen di Jakarta. Salah-seorang tersangka tewas dalam aksinya setelah jatuh dari apartemen tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, GS membunuh HAA karena korban disebut terlalu banyak menuntut, termasuk meminta agar tersangka menceraikan istri pertamanya.
GS, yang telah memiliki istri dan anak, menikahi HAA secara siri tiga tahun silam di Bandung.