POLHUKAM
Jum'at, 23 Agustus 2013 01:03 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia Fahmi Sidiq (FS ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SLTA di Kemendiknas.
"Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Asintel Kejati Firdaus Dewilmar di di Kejati DKI Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Dijelaskannya, ekpose tersebut dilaksanakan pada Kamis 22 Agustus dihadapan Kajati yang dihadiri Asintel, Aspidsus dan tim penyidik kasus tersebut.
Adapun penetapan status tersangka terhadap FS berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya. "Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tukasnya.
Sekadar diketahui, penyidik Kejati DKI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni masing-masing dua pejabat Kemendiknas berinisial IH, EH. Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lainnya dari PT Surveyor Indonesia berinisial MF dan Y.
Sementara itu, Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu mengungkapkan, kasus ini diduga terkait dengan praktik penggelembungan (mark up) anggaran.
Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia. Penyidik juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Juli 2013 silam. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini