Created on Wednesday, 31 July 2013 16:35 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Susno Duadji mengungkapkan ada novum atau bukti baru, yang akan diajukan pada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/7). PK itu berkaitan dengan vonis 3,5 tahun penjara atas dirinya, dalam kasus korupsi penanganan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. "Jadi yang katanya semua dokumen dibakar, Alhamdulillah ada dokumen yang selamat dan sangat telak membuktikan, bahwa tidak ada pemotongan," ucap Susno.
Menurutnya, semua pertanggungjawaban sudah diberikan kepadanya dan pertanggungjawaban itu disetujui Wakapolda, Karo Rembang, kemudian ditandatangani juga oleh bendahara. "Jadi mau apa lagi?" ujarnya dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ketika awal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menghadirkan saksi Maman Abdurrahman. Disebutkan Maman saat itu, semua dokumen dibakar termasuk bukti-bukti.
"Tapi kan kalau dibakar merugikan dia, ternyata ada yang selamat dan yang selamat justru yang sangat telak, pembuktian bahwa duit itu masuk ke kas dia, kemudian semua sudah dikerjakan sesuai rencana, kan ada direncanakan Karo rembang, pertanggungjawaban sudah dibuat tidak ada uang yang masuk ke kantong saya," tandas Susno.
Susno mengakui, bahwa dokumen yang ditemukan pihaknya belum lama ini, berdasarkan hasil pencarian pihaknya. Namun, dirinya enggan melaporkan balik saksi Maman yang notabene bekas anak buahnya itu.
"Bulan puasa ngak perlu lapor-lapor balik lah, kita kan harus saling berdamai," ungakap dia.
Susno menambahkan, ada enam poin yang disampaikan dirinya dalam PK yang diajukan Kabagreskrim tersebut.
Sidang pembacaan memori permohonan PK itu sendiri berlangsung sekitar 2 jam dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Susno. Sidang akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2013 mendatang dengan agenda pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum. (IS)
Berita Lainnya :