Pages

Rabu, 21 Agustus 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Disney Gifts for Everyone

Find the perfect gift for your family and friends at the Disney store. Explore merchandise of all your favorite characters.
From our sponsors
Pengadilan perintahkan pembebasan Mubarak
Aug 21st 2013, 13:03, by BBC Indonesia

Mubarak

Mubarak berkuasa selama 30 tahun dan tumbang melalui revolusi.

Pemimpin Mesir yang terguling, Husni Mubarak, bisa meninggalkan penjara hari Kamis (22/08) setelah pengadilan memutuskan pembebasan dirinya.

Putusan pembebasan Mubarak keluar tujuh pekan setelah militer Klik melengserkan Presiden Mohammed Morsi.

Dalam Klik sidang di Kairo hari Rabu (21/08) hakim mengabulkan petisi pengacara Mubarak, tokoh yang berkuasa di Mesir selama 30 tahun, sampai ia digulingkan melalui gerakan rakyat pada awal 2011.

Keputusan pengadilan ini dibenarkan oleh pengacara Mubarak, Fareed al-Deeb.

Saat ditanya kapan persisnya Mubarak bebas, al-Deeb kepada kantor berita Reuters mengatakan, "Mungkin besok."

Secara teori jaksa bisa mengajukan banding atas keputusan pembebasan bersyarat Mubarak.

Mubarak, yang berusia 85 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena gagal mencegah pembunuhan sejumlah demonstran.

Pengacaranya mengajukan banding dan akhirnya diputuskan Klik kasus ini digelar ulang.

Mubarak bisa bebas setelah pengadilan Klik membatalkan dakwaan korupsi pada hari Senin (19/08) dan hari Rabu ini.

Dua kasus korupsi tersebut menjadi dasar hukum penahanan Mubarak.

Kasus pembunuhan demonstran tidak mengharuskan Mubarak mendekam di penjara.

Beberapa pengamat mengatakan mantan presiden ini mungkin tak lagi punya masa depan politik.

Namun sebagian kalangan mungkin melihat perkembangan ini sebagai kembalinya orde lama atau matinya gerakan prodemokrasi.

Tak kurang dari 900 orang, termasuk 100 aparat keamanan, tewas dalam operasi menumpas Ikhwanul Muslimin -kelompok asal Morsi- dalam sepekan terakhir.

Dan pembebasan Mubarak mungkin akan membuat krisis politik di Mesir menjadi makin parah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions