POLHUKAM
Kamis, 04 Juli 2013 06:02 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dianggap sama sekali tidak akan berdampak secara serius terhadap sistem pemilihan presiden di negeri ini.
Pasalnya, dalam revisi UU Pilpres tidak ada yang menyangkut hal-hal bersifat subtansial, dan lebih banyak berhubungan dengan masalah-masalah teknis pemilu ketimbang mengatur hal-hal bersifat prinisip.
"Sebut saja misalnya soal rencana naik atau turunnya Presidential Treshold (PT), syarat pendidikan, dan sebagainya, semuanya bersifat teknis Pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (3/7/2013) malam.
Bahkan, lanjut Ray, pembatalan RUU Pilpres justru lebih baik. Karena setidaknya, ada kepastian sistem yang akan dipakai pada Pilpres 2014 mendatang, dan kemudian juga dapat melihat kinerja sistem ini dengan dua atau tiga kali pemilu.
Sehingga kedepannya dapat dilihat secara objektif apa kekurangan yang memang harus diperbaiki guna meningkatkan kualitas sistem pemilihan presiden di Indonesia.
"Dengan tiga kali pemilu sudah dapat dipastikan di mana saja kelemahan sistem dan dengan cara apa yang perlu memperbaikinya. Penundaan ini sudah sepatutnya," tutup Ray.
Sebelumnya, DPR telah sepakat membatalkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008. RUU tersebut dibatalkan karena tidak ada kesepakatan antarfraksi di DPR.
Anggota Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ditemukan kata sepakat untuk mengubah tentang UU Pilpres. Sehingga akhirnya berdasarkan saran dari pimpinan fraksi, Baleg dan Ketua DPR, maka disepakati mendrop UU tersebut dan tidak mengubahnya pada masa periode ini. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini