Pages

Kamis, 04 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Pembatalan RUU Pilpres Dinilai Tepat
Jul 3rd 2013, 23:02

POLHUKAM

Kamis, 04 Juli 2013 06:02 wib

Rizka Diputra - Okezone

Ilustrasi (Okezone)Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dianggap sama sekali tidak akan berdampak secara serius terhadap sistem pemilihan presiden di negeri ini.

Pasalnya, dalam revisi UU Pilpres tidak ada yang menyangkut hal-hal bersifat subtansial, dan lebih banyak berhubungan dengan masalah-masalah teknis pemilu ketimbang mengatur hal-hal bersifat prinisip.

"Sebut saja misalnya soal rencana naik atau turunnya Presidential Treshold (PT), syarat pendidikan, dan sebagainya, semuanya bersifat teknis Pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (3/7/2013) malam.

Bahkan, lanjut Ray, pembatalan RUU Pilpres justru lebih baik. Karena setidaknya, ada kepastian sistem yang akan dipakai pada Pilpres 2014 mendatang, dan kemudian juga dapat melihat kinerja sistem ini dengan dua atau tiga kali pemilu.

Sehingga kedepannya dapat dilihat secara objektif apa kekurangan yang memang harus diperbaiki guna meningkatkan kualitas sistem pemilihan presiden di Indonesia.

"Dengan tiga kali pemilu sudah dapat dipastikan di mana saja kelemahan sistem dan dengan cara apa yang perlu memperbaikinya. Penundaan ini sudah sepatutnya," tutup Ray.

Sebelumnya, DPR telah sepakat membatalkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008. RUU tersebut dibatalkan karena tidak ada kesepakatan antarfraksi di DPR.
 
Anggota Fraksi Golkar, Nurul Arifin mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ditemukan kata sepakat untuk mengubah tentang UU Pilpres. Sehingga akhirnya berdasarkan saran dari pimpinan fraksi, Baleg dan Ketua DPR, maka disepakati mendrop UU tersebut dan tidak mengubahnya pada masa periode ini. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions