Created on Monday, 01 July 2013 11:37 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda lanjutan sidang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah, hingga pukul 13.00 WIB siang ini, yang semula akan digelar jam 09.00 WIB, Senin (1/7).
Penundaan persidangan persidangan tersebut dilakukan karena majelis hakim yang dipimpin Gusrizal tengah mengikuti acara di Komisi Yudisial (KY). Keterangan tersebut disampaikan Lutfhi di Pengadilan Tipikor, hari ini. "Hakim tiba-tiba ada acara, acaranya ada di KY," ucapnya.
Seperti diberitakan, Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Uang Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.
Luthfi didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. (IS)
Berita Lainnya :