Pages

Jumat, 26 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Warga Prancis 'diizinkan hina' presiden
Jul 26th 2013, 11:49, by BBC Indonesia

sarkozy

Pada 2008, seorang pria didenda karena menyinggung mantan presiden Nicolas Sarkozy.

Sebuah perubahan dalam hukum Prancis dibuat sehingga warga diizinkan menghina presiden Prancis.

Parlemen Prancis melakukan perbaikan Kamis (25/07) atas aturan yang dibuat pada 1881 itu untuk mendukung kebebasan berpendapat.

Sebelumnya, tiap orang yang berusaha menyinggung kepala negara berisiko terkena denda.

Pada Maret lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa mengatakan Klik Prancis melanggar kebebasan berekspresi dengan mengenakan denda seorang pria karena menghina mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.

Penghinaan tersebut -mengulangi kata-kata yang Sarkozy sendiri telah digunakan sebelumnya- adalah versi kasar dari "pergilah kau!"

Dalam putusannya, pengadilan di Prancis mengatakan pria tersebut melanggar UU Kebebasan Pers Prancis tahun 1881.

Pengadilan Eropa mengatakan hukuman dan dendanya sebesar 30 euro "tidaklah proporsional".

Mereka menganggap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Prancis bisa menjadi efek yang tidak baik bagi upaya kebebasan berdiksusi tentang isu publik.

Namun dengan perubahan hukum ini, presiden sekarang perlu membuktikan telah terjadi fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions