Fetra Hariandja - Okezone
Selasa, 22 Oktober 2013 11:19 wib
KOMISI III DPR telah menyetujui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Mantan Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya itu akan menggantikan posisi Jenderal Timur Pradopo yang akan masuk masa pensiun, Januari 2014.
Tugas utama Sutarman setelah dilantik presiden adalah reformasi di tubuh Polri. Amanat penting yang diemban setiap Kapolri baru sudah berjalan selama 14 tahun. Kenyataannya, reformasi Polri agar menjadi profesional belum terlihat nyata. Kritikan tajam terkait kinerja Kepolisian masih mengalir deras.
Banyak perilaku anggota Polri yang melanggar hukum, seperti menganiaya, menyiksa, dan terlibat pelanggaran hukum lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa reformasi di tubuh Polri belum berjalan sesuai amanat Undang-Undang.
Paling menggemparkan adalah terbongkarnya kasus korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan jenderal bintang dua, Irjen Pol Djoko Santoso. Kala itu, Djoko menjabat Korlantas Mabes Polri. Ini merupakan tangkapan kakap pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tubuh Kepolisian. Terbukti, petinggi Polri kebakaran jenggot saat KPK mengumumkan penangkapan tersebut ke publik.
Sederet pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Kepolisian menjadi tugas besar Sutarman. Gebrakan Sutarman memangkas kekeliruan oknum anggotanya dalam menjalankan tugas merupakan janji yang wajib dibuktikan. Bila reformasi jalan di tempat, sama artinya Sutarman tidak mampu menjalankan janji yang diucapkan kepada Tuhan dan bangsa Indonesia.
Ketika menjalani uji kelayakan sebagai Kapolri di hadapan Komisi III DPR, Sutarman juga tertarik dengan usulan anggota dewan agar dibentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Kata Sutarman, usulan tersebut akan dikaji setelah dirinya resmi menjadi Kapolri.
Sebaliknya, ketertarikan Sutarman bisa menjadi simalakama. Sutarman harus mempertimbangkan bagaimana dampaknya bila usulan tersebut diimplementasikan. Catatan penting, Indonesia sudah memiliki KPK yang sudah menunjukkan kinerja menjadi lebih baik. Jangan sampai kehadiran Densus Antikorupsi bersebarangan dengan kerja KPK.
Artinya, ada atau tidak ada Densus Antikorupsi bukan menjadi persoalan penting. Sutarman sebaiknya justru meningkatkan sinergi dengan KPK yang sempat terganggu. Mendukung kinerja KPK secara maksimal merupakan perwujudan janji Sutarman untuk membasmi budaya korupsi di Indonesia.
Bisa dengan mengirimkan penyidik terbaiknya yang benar-benar mengerti dengan perilaku korupsi di negeri ini. Kemudian memberikan kemudahan kepada KPK bila terbukti ada anggota Polri yang tersangkut kasus korupsi.
Banyak pekerjaan yang harus dituntaskan Sutarman. Ingat, Sang Jenderal harus bekerja sesuai Undang-Undang, bukan pesanan penguasa. Tanggung jawab seorang Kapolri bukan hanya kepada atasan, tapi kepada Tuhan dan bangsa Indonesia.
(fmh)
Cerita tentang Balada Si Roy ini pernah dimuat secara berkala di majalah Hai dan diterbitkan pertama kali tahun 1989 oleh Gramedia Pustaka Utama.
Bersama Okezone">
PERHELATAN turnamen sepakbola paling akbar di dunia atau Piala Dunia baru akan dilangsung tahun depan.
KOMISI III DPR telah menyetujui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman menjadi Kapolri.
Ada perlakuan khusus ditunjukkan warga Suku Tengger di Probolinggo, Jatim, terhadap air. Perlakuan khusus tersebut ditunjukkan dalam rangkaian Upacara Unan-Unan.
M. Abrar Parinduri, MA
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." (QS.37 : 102)