KABAR PEMILU
Jum'at, 04 Oktober 2013 19:32 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Ilustrasi Okezone
JAKARTA - Partai NasDem menuding adanya diskriminasi terhadap calegnya untuk maju di Pemilu 2014.Diskriminasi tersebut terlihat dari syarat pencalonan yang dianggap tidak adil.
Adapun yang dimaksud persyaratan tersebut adalah, caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas 5 tahun tidak dapat mencalonkan diri.
"Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan karena alasan politik," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Sulawesi Tenggara Partai NasDem, Yahdi Basma, saat menggelar jumpa pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013)
Yahdi mencontohkannya, caleg dari Partai Gerindra Ferry Juliantoro yang tercatat sebagai caleg DPR dapil Jawa Barat, diloloskan, walau dia pernah diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat itu Ferry diancam di atas 5 tahun karena menentang kenaikan BBM pada 2010. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg,"ungkapnya.
Namun, tidak dengan caleg NasDem, yakni Azis Bestari dari dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan. Keduanya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg. Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantoro.
"Kita sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan," terangnya.
Alasan DKPP kata dia adalah pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka.
"Kita berharap KPU pusat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg NasDem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, kami berharap KPU pusat berani mengambil keputusan yang adil," tegasnya. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini