Pages

Jumat, 04 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Easy Voice Broadcasting

Upload Your Customer Contact List. Record Voice Messages. Click Call -- Reach Everyone In Seconds. Try CallFire For Free To See How Easy Calling Can Be.
From our sponsors
"Hukuman Koruptor Minimal 40 Tahun Penjara"
Oct 4th 2013, 12:27

POLHUKAM

Jum'at, 04 Oktober 2013 19:27 wib

Fahmi Firdaus - Okezone

Ilustrasi OkezoneIlustrasi Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Demokrasi Indonesia Nurjaman Center (NCID) Jajat Nurjaman menyatakan  sangat prihatin atas tertangkapnya Akil Mochtar. Menurut dia,  jabatan Ketua MK dianggap sebagai jabatan sakral yang merupakan simbolisme keadilan serta supremasi hukum di Republik Indonesia.

"Jaminan hidup seorang Ketua MK sudah sangat istimewa, tetapi masih saja menerima suap. Ini membuktikan bahwa jaminan hidup yang baik belum dapat menghabisi budaya korupsi yang sudah mengakar di Republik Indonesia" ujar Jajat di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Untuk memberantas korupsi di Indonesia, kata dia, diperlukan tiga hal, yaitu jaminan hidup yang baik bagi semua pemangku keputusan di negeri ini dan hukuman yang menimbulkan efek jera, serta kepemimpinan yang kuat. "Tanpa tiga hal ini, mustahil korupsi bisa diberantas" imbuhnya.

Saran dia, bila Indonesia ingin bebas dari korupsi, maka semua partai-partai harus memiliki keberanian membuat kontrak politik kepada rakyat Indonesia. "Jika menang, maka harus merevisi UU Tipikor dan merevisi hukuman minimal yang diberikan kepada koruptor menjadi di atas 40 tahun penjara,"terangnya.

Selanjutnya sambung dia, Pemilu 2014 adalah momen untuk pemimpin yang tegas dan kuat mengambil alih kursi kepresidenan.

"Saat ini menurut saya hanya ada satu orang yang masuk kategori itu, yaitu Prabowo capres dari Gerindra," tukasnya. (ydh)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions