NUSANTARA
Selasa, 01 Oktober 2013 04:13 wib
Rohmat - Okezone
ilustrasi
DENPASAR - Dua pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sound system, lighting, dan CCTV di UPT Taman Budaya atau Art Center Denpasar dengan kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang tengah mendalami kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka, Ketut Mantara Gandhi, merupakan Kepala UPT Taman Budaya.
Kabar terakhir, satu lagi tersangka berinisial KS juga telah ditetapkan Kejati karena dianggap turut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 Miliar lebih.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Putu Gede Sudharma, membenarkan, tersangka baru tersebut adalah KS.
"Satu tersangka sebelumnya Kepala UPT Taman Budaya Mantara Gandhi, sekarang bertambah satu lagi tersangka KS," ujar Sudharma kepada wartawan Senin (30/9/2013).
Penetapan KS sebagai tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan Kejati sudah mengeluarkan perintah penyidian, bernomor 04/P1/09/2013 pada 13 September 2013 lalu.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyidikan lagi, untuk tersangka baru. Tersangka baru ini inisial KS," tegasnya.
Diduga, inisial KS tersangka baru itu adalah Kadisbud Bali yakni Ketut Suastika (KS). Sudharma menjelaskan, meski baru dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Art Center, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
"Kami akan lakukan gelar perkara dulu, kemungkinan ada. Intinya kasus korupsi tidak bisa dilakukan sendiri," imbunya.
Kasusnya berawal dari proyek pengadaan pengadaan sound system, lighting, dan CCTV di Art Center, senilai Rp21,05 miliar. Belakangan dari temuan BPK diketahui ada kerugian negara dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp6 miliar lebih.
(cns)
Berita Selengkapnya Klik di Sini