Created on Wednesday, 16 October 2013 23:29 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Holly Angela, 37 tahun, wanita asal Salatiga, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas di unit apartemen miliknya, Tower Ebony, nomor 9AT, Kalibata City beberapa waktu lalu.
"Malam ini juga kita tetapkan G sebagai tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10) malam. Dia menambahkan, motif dari pembunuhan tersebut tak lain karena almahrum Holly kerap meminta uang dan sejumlah kemewahan dari Gatot.
"Holly terlalu banyak menuntut, minta apartemen minta mobil. Namun ini masih dari pengakuan S." tegas Slamet. Gatato sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dari pukul 09.00 WIB pagi sampai pukul 22.30 WIB dan dihujani 83 pertanyaan oleh penyidik. " Langsung ditahan malam ini," tambah Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan. (WFz)
Berita Lainnya :