NUSANTARA
Minggu, 04 Agustus 2013 03:25 wib
Banda Haruddin Tanjung - Okezone
ilustrasi
PEKANBARU - Petugas Bea dan Cukai (BC) menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia, Woon Chee Kon (51). Dia diamankan karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Dumai, Riau.
Tersangka ditangkap di Pelabuhan Internsional Pelindo Dumai. Modus tersangka menyelundupkan sabu dengan menyelipkan di dubur dan sepatunya. Total barang haram yang dibawa tersangka seberat 100 gram dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Pelaku diamankan setelah kita melakukan pemeriksaan fisik tersangka. Dari sana lah kita mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kasubsi Intel BC Dumai, Sarmento Sabtu (3/8/2013).
Tersangka datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal Indomal. Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.
Untuk proses selanjutnya, BC akan melimpahkan tersangka ke Polresta Dumai. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini