POLHUKAM
Rabu, 21 Agustus 2013 20:08 wib
Arief Setyadi - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) meyakini adanya pihak lain yang ikut bermain dalam pemberian suap di lingkaran kasus yang membelit eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pasalnya, dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang yang cukup besar dengan total mencapai USD 1,2 juta ditambah 187 ribu Dollar Singapura.
"KPK meyakini uang di luar USD400 ribu dan USD90 ribu bukan dari Simon. Uang itu diyakini berasal dari pihak lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Saat ini, sambung Johan, KPK terus mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pemberi dan penerima suap. "Itu yang sedang kita dalami. Apakah dari pihak lain, perusahaan lain atau uang milik rudi sendri," sambungnya.
Johan menambahkan, bila KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaithong bila memang keterangannya dibutuhkan. Apalagi, yang bersangkutan mengaku siap untuk membantu KPK dalam membongkar kasus ini.
"Kemungkinan (memeriksa Widodo) itu sangat terbuka untuk sebagai saksi. Semalam dia juga mengatakan bahwa dia siap membantu," simpulnya.
Sebelumnya, Widodo mengaku bila uang senilai USD700 yang diterima Rudi merupakan uang milik Ardi alias Deviardi yang dititipkan kepadanya ketika di Singapura. Ardi menitipkan uang tersebut karena mengaku sulit membawa uang sebesar itu ke Indonesia karena ada pengawasan imigrasi.
Setelah di Indonesia, Ardi meminta Widodo mengembalikan uangnya, Widodo pun menghubungi koleganya di PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya untuk memberikan uang tersebut kepada Ardi. Setelah itu, Ardi diketahui menyerahkan uang tersebut kepada Rudi melalui dua kali pengiriman.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menyita uang ratusan ribu USD dan Dollar Singapura diantaranya di deposit box milik Rudi dan ruangan Sekjen ESDM. Kini Rudi, Simon, dan Ardi telah ditetapkkan KPK sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini