
Raja Mohamad dan Raja Spanyol Juan Carlos dalam sebuah cara di Rabat.
Raja Maroko membatalkan pengampunan yang dianugerahkan pada seorang warga Spanyol yang merupakan terpidana dalam kasus pedofilia karena memperkosa 11 anak setempat usia empat hingga 15 tahun.
Saat memberikan pengampunan sang Raja tidak menyadari betapa beratnya tindak kejahatan sang terpidana, kata kabinet Raja Mohamad VI.
Terpidana ini adalah satu dari 48 warga Spanyol yang dipenjara dan dibebaskan berkat pengampunan Raja, dan akibatnya memantik aksi protes dan bentrokan di ibukota Rabat Jumat (02/08).
Peserta protes mengancam akan meneruskan aksi di Rabat dan Kasablanka minggu depan.
Daniel Galvan Vina, terpidana kasus pedofilia itu, diduga berusia enam puluhan tahun dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada September 2011.
Meski demikian pada pekan lalu dia bebas dengan dekrit kerajaan dari sebuah penjara di Kenitra, utara ibukota. Dia dilaporkan sudah meninggalkan negara itu.
Raja "memutuskan menarik kembali pengampunan yang sebelumnya diberikan pada Daniel Galvan Vina", kata istana dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi maroko, Map.
Kementrian Kehakiman menyatakan akan membicarakan "langkah lanjut" terkait bagaimana Maroko akan memutuskan nasib Galvan Vina berikutnya.
Belasan orang cedera dalam bentrokan antara ratusan peserta demo dengan polisi di luar gedung parlemen, Jumat.
Mereka juga muncul di Kenitra, Tangier serta Tetouan, juga di luar Kedutaan Besar Maroko di Paris.
"Sang Raja tidak pernah diberi tahu - sedikit pun kapan pun - terkait betapa seriusnya tindak kejahatan terpidana," demikian bunyi pernyataan istana pada Minggu (04/08).
Jika saja tahu, Raja tak akan pernah memberikan pengampunan itu, tulis pernyataan ini, mengingat betapa "luar biasanya" tindak kejahatan yang dilakukan.
Sementara pada hari Jumat Kementrian Kehakiman Maroko menyatakan pengampunan diberikan dengan dasar kepentingan negara serta "hubungan persahabatan" dengan Spanyol.
Kasus pedofilia sudah beberapa kali dilaporkan terjadi di Maroko akibat ulah warga asing. Juni lalu seorang warga Inggris ditahan di kota pelabuhan Tetouan karena didakwa memperkosa anak perempuan umur enam tahun. Pada bulan Mei, sebuah pengadilan di Kasablanka menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada seorang warga Prancis juga atas tuduhan pedofilia.