Pages

Senin, 08 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Perda Miras di Kota Tangerang Akan Diubah
Jul 7th 2013, 20:14

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

TANGERANG - DPRD Kota Tangerang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keppres Nomor 3 Tahun 1997, tentang Minuman Keras (Miras). Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dapat merubah Perda Miras untuk melarang peredaran hingga ke hotel dan tempat hiburan, untuk disempurnakan.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah pusat mencabut Keppres itu. Berarti pemerintah pusat tanggap dengan persoalan kemasyarakatan. Selama ini miras menjadi penyebab penyakit sosial dan tindakan kriminalitas," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (7/7/2013).

Untuk menanggulangi penyakit masyarakat, Pemkot Tangerang telah membentuk Perda Nomor 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Namun, yang menjadi sasaran utama Perda tersebut hanya warung-warung di pinggir jalan dan minimarket.

Sementara hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin khusus bebas menjualnya. Bahkan,  Perda tersebut sempat akan dibatalkan oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Miras.

"Nanti kita lihat kebutuhannya, kalau bisa disempurnakan secara total kenapa tidak. Jadi peredaran di hotel atau tempat hiburan juga bisa dilarang," kata Herry.

Meski demikian, menurutnya tetap harus ada pengecualian, misalnya seperti untuk ritual keagamaan. Selain itu juga untuk turis asing yang terbiasa mengkonsumsi miras. Dia berharap, Perda Miras Kota Tangerag ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain.

"Kalau untuk ritual kan berbeda, itu tidak bisa dilarang. Sementara tamu asing, nanti kita sediakan tempat khusus di hotel, sehingga tidak sembarangan di tempat umum agar tidak mengganggu masyarakat," tukasnya. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(Koran SI / Denny Irawan (Koran Sindo) / ydh)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions