Pages

Selasa, 16 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
BNN puji vonis progresif gembong narkotika
Jul 16th 2013, 03:17, by BBC Indonesia

Pil ekstasi

Terdakwa Freddy Budiman mengimpor 1,4 juta butir pil ekstasi dari Shenzen, Cina.

Badan Anti Narkotika Nasional (BNN) memuji sikap Majelis Hakim PN Jakbar yang menjatuhkan vonis berlapis kepada terdakwa Freddy Budiman, pengedar sekaligus produsen narkotika yang berkali-kali mengelabui aparat menjalankan kejahatannya.

Freddy dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang dipimpin Hakim Aswandi Senin (15/07), ditambah hukuman untuk tak mendapat fasilitas komunikasi dengan alat apapun dari penjara selama masih hidup.

Hukuman "mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan diucapkan" ini dijatuhkan karena bahkan setelah masuk penjara pun Freddy masih leluasa menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan operasi narkotikanya.

Sedikitnya dua kali terungkap pasokan kasus narkotika dalam jumlah besar didalangi Freddy dari dalam penjara, termasuk impor 1,4 juta butir pil ekstasi yang disergap BNN dalam sebuah kontainer impor dari Cina, Mei tahun lalu.

Dalam persidangan terungkap terdakwa menggunakan 40 telepon genggam untuk memuluskan operasi haram tersebut.

"Freddy ini memang sudah selayaknya mendapat vonis tersebut," kata Humas BNN, Sumirat Dwiyanto.

Pencabutan hak komunikasi menurut Sumirat juga menjadi putusan yang sangat berpihak pada perang melawan narkoba.

"Kita serukan agar hakim lain mencontoh majelis di PN Jakbar ini menjatuhkan vonis berat pada penjahat dan bandar narkotika, bukan pada para korbannya," tambah Sumirat.

Menurut UU tentang narkoba seorang pengedar di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti mengedarkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Kelemahan di berbagai fasilitas penjara Klik dimanfaatkan banyak gembong narkoba di Indonesia untuk terus menjalankan bisnis dengan komunikasi telepon seluler dari penjara.

Narkotika Indonesia dalam angka

  • jumlah pecandu saat ini mencapai 4 juta jiwa
  • pertumbuhan pecandu baru mencapai 100 ribu orang per tahun (2004-2008), turun menjadi 75 ribu per tahun (2008-2011)
  • korban tewas per tahun mencapai 15 ribu jiwa
  • 70% pecandu berusia produktif, 22% berusia pelajar
  • nilai bisnis haram narkoba per tahun mencapai Rp48-50 triliun
  • jumlah kapasitas rawat rehab narkotika hanya 18 ribu di seluruh Indonesia
  • Sumber: BNN

Namun menurut Sumirat hal ini tidak otomatis menunjukkan kesalahan pengelola Lapas.

"Pernah dalam kunjungan ke (LP) Cipinang kami dapati hanya ada 17 sipir untuk 3000an Napi, ini kan sangat di bawah kapasitas," kata Sumirat.

Upaya menghentikan jalur komunikasi dari Lapas keluar juga menurutnya pernah dicoba BNN beberapa tahun lalu dengan memasang alat pelacak sinyal GSM.

Belakangan pemakaian alat itu dihentikan karena protes masyarakat sekitar penjara Cipinang yang kesulitan memanfaatkan telepon genggam mereka.

"Jadi bukan cuma operator Lapas ya, masyarakat juga harus punya kesadaran," keluhnya.

Narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar di Indonesia dalam 20 tahun terakhir dimana angka pertumbuhan pecandu baru tiap tahun menurut BNN diperkirakan mencapai 75 ribu orang.

Komisi Yudisial sudah beberapa kali memeriksa Hakim terkait dengan putusan Klik yang dinilai janggal saat membatalkan hukuman mati terdakwa kasus narkoba. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sempat jadi sasaran kritik karena memberikan pengampunan pada seorang terpidana mati kasus narkoba, tahun lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions