POLHUKAM
Sabtu, 05 Oktober 2013 19:45 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Ketua KY, Suparman Marzuki (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Perpu tersebut diantaranya berisi kewenangan KY untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpu itu untuk memulihkan kembali kewenangan. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di MK," kata Suparman di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Sabtu (5/10/2013).
Oleh karena itu, KY sangat respek dengan pidato presiden yang meminta KY untuk mengawasi MK.
"Kita berpikir dan berharap rekan-rekan di MK melihat ini situasinya amat emergency, mereka tidak boleh resisten. Tidak boleh merasa sebagai hakim yang tidak pada tempatnya, tidak diawasi karena faktanya sudah seperti ini," ujarnya.
Suparman berharap MK dapat memahami keputusan SBY yang membuat Perpu untuk mengawasi MK.
"Untuk kepentingan MK sebagai lembaga negara, tidak ada pikiran resitensi yang terkesan mereka tidak welcome dengan perubahan dan perbaikan MK," singgungnya.
"Saya belum tahu substansinya seperti apa. Kayaknya tidak jauh berbeda dengan kewenangan kami di hakim-hakim yang lain. Kami menduga jauh lebih mudah karena hanya sembilan hakim MK. Daripada kami juga bertanggung jawab mengawasi 8000 hakim di seluruh Indonesia. Tentu jauh lebih mudah kami mengawasi sembilan hakim," pungkasnya.
(hol)
Berita Selengkapnya Klik di Sini