Pages

Kamis, 24 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Empat Tersangka Kredit Fiktif Ditahan di Bareskrim Polri
Oct 24th 2013, 07:45

POLHUKAM

Kamis, 24 Oktober 2013 14:45 wib

Fiddy Anggriawan - Okezone

JAKARTA - Polri sudah menahan empat tersangka kredit fiktif nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor sebesar Rp102 miliar, di ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Sekarang sudah empat tersangka dan tersangka keempat ini adalah pengusaha yang terlibat bersama manajemen dengan BSM cabang Pembantu di Bogor, tadi malam informasi dari para penyidik keempat tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukan identitas palsu para nasabah baik fotokopi KTP dan persyaratan administrasi lainya.

Oleh karenanya, Polri membutuhkan keterangan ahli dari instansi terkait untuk mengungkap pemalsuan yang dilakukan keempat tersangka.

"Komprehensif proses penyidikanya dan ini harus bersinergi dengan instansi terkait yang dapat mendukung terutama BSM Pusat yang memang dari awal memberikan informasi kepada Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tegasnya.

"Kita akan melakukan penyidikan terhadap adanya persangkaan tindak pidana dalam kegiatan mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Haerulli Hermawan sebagai Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor, John Lopulisa, Accounting Officer BSM Bogor dan Iyan Permana pengusaha yang berperan mengkoordinir 197 nasabah untuk mengajukan kredit.

Keempat tersangka, dikenakan Pasal 63 Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (trk)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions