PERBANKAN
Rabu, 23 Oktober 2013 19:29 wib
Rani Hardjanti - Okezone
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Dok Okezone.com)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hingga kini masih belum mendapat laporan resmi dari Securities and Exchange Commission (SEC) mengenai dugaan adanya sogokan kepada pejabat senior di bank BUMN di Indonesia dan China. Disebut-sebut, ada dana sogokan sebesar USD1,75 juta.
"Sampai sekarang kita belum tahu bank BUMN yang mana. Mereka (SEC) juga tidak ada kordinasi dengan kita," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah kepada Okezone, Rabu (23/10/2013).
Seperti diberitakan Reuters, SEC juga menyebut jika Diebold menyuap distributor asal Rusia senilai USD1,2 juta untuk mendapatkan kontrak. Diebold juga menyogok pejabat bank di Rusia untuk mendapatkan kontrak.
Menurut US Attorney for the Northern Dictrict Ohip, Steven Dettelbach, tindakan korporasi seperti itu tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai hukum.
"Sekarang mereka mendapatkan hukuman. Saya tegaskan hal ini dengan keras dan sejelas-jelasnya, hal ini tidak bisa diterima," dia menegaskan.
Akibat perbuatannya tersebut, Diebold harus membayar denda sebesar USD48,1 juta sebagai sanksi aksi penyogokan untuk bank di China, Indonesia dan Rusia. (rhs)
Berita Selengkapnya Klik di Sini