PERBANKAN
Rabu, 23 Oktober 2013 19:36 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sofyan Basir angkat bicara terkait keterlibatan pejabat 3 bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus suap pengadaan Mesin ATM yang dilakukan Diebold Inc perusahaan mesin ATM terbesar di Amerika Serikat.
Sofyan mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, sejak 2005, BRI sudah tidak bekerjasama dengan Diebold dalam pengadaan ATM.
"Memang sejak 2005 ya kita tidak lagi pakai Diebold jadi pengadaan itu pasti sebelumnya. Jadi kita memang sudah tidak pakai, mudah-mudahan ini cukup clear masalah itu. Jadi ya kita selamat," kata Sofyan di Kantor BRI, Rabu (23/10/2013).
Sofyan mengatakan pihaknya akan mempersilahkan pihak berwenang jika ada pemanggilan kepada karyawan BRI untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan industri perbankan memang tidak lepas dari teknologi sehingga Sumber Daya Manusia di perbankan harus memiliki pemahaman-pemahaman dalam bidang tersebut.
Namun, lanjut dia, ketika karyawannya melakukan study banding ke luar negeri dalam pengadaan ATM, segala perjalanan dinas ditanggung oleh perusahaan. "Itu perjalanan keluar untuk belajar itu termasuk biaya perjalanan dinas dan kami tanggung semua itu. Dan menurut hemat kami mudah-mudahan sampai hari ini kita cukup clear di dalam proses itu," kata Sofyan.
Seperti diketahui, pejabat bank milik negara (BUMN) disebut menerima sogokan dari Diebold Inc, perusahaan penyedia anjungan tunai mandiri (ATM) terbesar di Amerika Serikat (AS).
Otoritas pasar keuangan Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) menyebutkan, Diebold menghabiskan sekira USD1,75 juta untuk memberikan "hadiah" kepada pejabat senior di bank BUMN yang berada di Indonesia dan China. Demikian seperti dilansir dariReuters.
Berdasarkan dokumen SEC, hadiah yang diberikan tersebut berupa akomodasi perjalanan ke Disneyland, Las vegas, Paris dan Bali, untuk para pejabat bank pemerintah tersebut. Hadiah tersebut, disebut oleh Diebold sebagai training atau kepentingan bisnis lainnya.
Alhasil, akibat perbuatannya tersebut, Diebold harus membayar denda sebesar USD48,1 juta akibat aksi sogok-menyogonya di China, Indonesia dan Rusia. (kie) (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini