
Presiden Yudhoyono menginginkan adanya pengawasan terhadap kerja hakim MK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pilkada.
Presiden Yudhoyono menyampaikan kabar pemberhentian ini setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara hari Sabtu (04/10) sore.
"Hari ini tanggal 5 Oktober 2013 saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara Saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," Kata Presiden Yudhoyono.
Dalam pernyataannya hari ini Presiden Yudhoyono juga menyampaikan lima butir hasil pertemuan dengan pimpinan lembaga negara yang disebutnya sebagai agenda dan langkah untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.
Presiden mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu untuk diajukan ke DPR yang antara lain berisi persyaratan dan mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi.
"Substansi Perpu ini perlu mendapat masukan dari tiga pihak yaitu, presiden sendiri, DPR dan MA. Karena seusai undang-undang dasar yang diberikan kewenangan untuk menetapkan hakim konstitusi adalah DPR, Presiden dan MA. Kita harapkan ada aturan paling tepat," kata Yudhoyono.
"Kita berharap nantinya aturan ini tidak di judicial review."
Sayangnya Yudhoyono tidak menyebut dengan lugas apakah salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi bukan berlatar politisi.
Perpu ini menurut Yudhoyono juga akan diisi aturan tentang pengawasan terhadap proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya sejumlah pengamat menilai hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak berlatar belakang politisi karena kekhawatiran terhadap terjadinya benturan kepentingan dalam perkara yang mereka tangani.
"Hari ini tanggal 5 Oktober 2013 saya dengan kewenangan yang saya miliki telah memberhentikan sementara Saudara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi"
Pegiat anti korupsi dari ICW, Emerson Yuntho mengatakan hakim berlatar belakang politisi sangat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan saat menangani kasus pilkada.
"Ini jadi perhatian kita proses masuknya politisi ke Mahkamah Konstitusi yang notabene menangani sengketa pilkada dan mereka masuk sebagai wakil DPR dan ini menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara seperti itu, akan ada tawar menawar politik," kata Emerson.
Mahkamah Konstitusi telah membentuk Klik Majelis Kehormatan untuk menyelidiki persoalan terkait penyuapan penanganan perkara yang ditangani oleh Akil Mochtar.
Maejlis Kehormatan akan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Akil dalam menangani perkara sengketa pilkada.
Sebelumnya Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Klik kasus suap penaganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Ia ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (02/10) dan KPK menyita mata uang dolar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.