Pages

Selasa, 01 Oktober 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Want free Kindle ebooks?

Sign up to receive the best freebie Kindle ebook deals in your email every day.
From our sponsors
Hakim Agung Gayus Lumbuun bantah minta suap
Oct 1st 2013, 09:08, by BBC Indonesia

Gayus Lumbuun

Gayus Lumbuun menunjukkan kronologis pertimbangan hukum dan penangkapan KPK.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengadu pada Komisi Yudisial terkait pemberitaan media yang menyebut namanya dalam kasus dugaan permintaan suap.

Menurut Gayus pemberitaan Koran Tempo edisi Selasa, 01 Oktober yang mengutip sebuah transkrip pembicaraan telepon itu merendahkan martabatnya karena memuat kalimat 'Hakim meminta duit'.

"Kekurangan berita ini satu: bahwa saya telah memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dengan harapan DS untuk mendapatkan uang yang disebutkan tadi," kata Gayus berapi-api.

Nama DS yang disebut Gayus adalah seorang mantan Satpam yang kemudian diangkat sebagai pegawai MA. DS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akhir Juli karena menerima lebih dari Rp100 juta yang diduga suap dari seorang pengacara.

Kepada wartawan Gayus mejelaskan kasus bermula dari permohonan kasasi dalam sebuah perkara perebutan izin konsesi tambang antara dua pihak.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, pihak tergugat dinyatakan dilepas dari segala gugatan, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung.

Jaksa minta Hakim Agung meneruskan tuntutan yakni menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada terdakwa.

Dengan bantuan S, seorang panitera MA, DS diberitakan mengaku putusan perkara bisa diatur dengan menyuap Hakim Agung tertentu.

"Saya telah memberi pertimbangan hukum (untuk kasasi) ini pada tanggal 11 Juli sementara transaksi Djodi Supratman (yang) ditangkap itu pada 25 Juli," tambah Gayus menekankan pembelaannya.

KPK sendiri hingga kini belum banyak mengungkap titik terang kasus ini.

Namun penelusuran media menyebut selain Gayus, dalam kasus kasasi tersebut perkara ditangani pula oleh Hakim Agung Andi Ayyub Saleh serta Zaharuddin Utama.

Gayus adalah satu-satunya yang melapor pada Komisi Yudisial setelah merasa kredibilitasnya dirugikan akibat gencarnya pemberitaan dugaan suap ini.

"Ini pertama kalinya seorang hakim Agung datang mengadu langsung ke KY," kata Juru bicara Komisi tersebut, Asep Rahmat Fajar.

KY selanjutnya akan mempelajari aduan itu dan memutuskan apakah perlu mengambilkan tindakan hukum.

Terlepas dari benar-tidaknya pengaduan, Asep mengakui pelanggaran yang dilakukan hakim dalam berbagai tingkatan masih marak.

"Tahun ini saja sampai dengan akhir Juli sudah ada skeitar 1.070 pengaduan masyarakat, 51 hakim kami rekomendasikan dikenai sanksi"

"Tahun ini saja sampai dengan akhir Juli sudah ada sekitar 1.070 pengaduan masyarakat, 51 hakim kami rekomendasikan dikenai sanksi," tambah Asep.

Kasus suap, narkotika dan asusila menjadi berbagai sebab dijatuhkannya sanksi, namun hanya sebagian kecil yang dijatuhi hukuman.

"Tapi ada juga yang benar-benar dapat hukuman non-palu jadi tidak memutus perkara lagi."

Ini bukan kasus pertama yang menyebut nama Hakim Agung dalam suap perkara.

Tahun lalu Klik Hakim Agung Achmad Yamanie disidangkan Dewan kehormatan Hakim karena kedapatan memalsukan isi putusan dalam kasus gembong narkoba.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions