POLHUKAM
Kamis, 05 September 2013 06:08 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Ilustrasi
JAKARTA - Seorang oknum pejabat Polda Papua dikabarkan memiliki apartemen seharga Rp8 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Patut diduga, apartemen tersebut hasil gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar. Menurutnya, kekayaan pejabat Polri yang tidak wajar diduga hasil gratifikasi dari pihak-pihak yang merasa dibantu oleh korps baju cokelat itu.
"Kalau dugaan itu dilatarbelakangi ketidakwajaran harus diusut. Kalau dulu kasus Labora Sitorus dengan pangkat Aiptu saja punya kekayaan seperti itu. Nah, ini perlu dicari pangkatnya apa? Tentunya bisa diselidiki apakah itu hasil gratifikasi," kata Bambang kepada Okezone, Rabu (4/9/2013).
Menurut Bambang, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Lain, membuat kasus gratifikasi yang masuk dalam kategori TPPU bisa disita tanpa harus menangkap tersangkanya.
Sehingga, dia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi dan menyita apartemen mewah yang diduga miliki oknum pejabat Polda Papua itu.
"Bahkan kalau datanya ada, KPK bisa langsung memonitor pejabat tersebut dan mengetahui gerak-gerik pejabat tersebut. Itulah gunanya intelejen untuk penyidikan korupsi," paparnya.
Kendati demikian, Bambang mengatakan berbagai kemungkinan yang bersangkutan memiliki apartemen mewah bisa terjadi, misal dapat warisan atau memiliki usaha keluarga yang besar.
"Jangan dibiarkan kalau adanya duugaan. Nanti tambah berani pejabat nakal melakukan hal-hal tersebut," singkatnya.
Sebelumnya, anggota DPR, Eva Kusuma Sundari mengaku mendapat informasi adanya oknum Pejabat Polda Papua yang memiliki apartemen di Pejaten senilai Rp8 miliar. Dia enggan membeberkan identitas oknum polisi tersebut. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini