Hakim mengatakan pembunuhan itu dilakukan terencana
Majelis hakim di sidang vonis eksekutor Lapas Cebongan di Mahkamah Militer Yogyakarta hari Kamis (05/09) mengatakan para terdakwa mengetahui bahwa kedatangan mereka ke lapas adalah untuk melakukan eksekusi.
Ketiga terdakwa adalah Serda Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik
"Sejak semula para terdakwa sudah mengetahui serbuan ke Klik LP Cebongan untuk mengeksekusi kelompok Diki karena membawa peluru tajam," kata ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito.
Penembakan itu sendiri menurut hakim diakui Serda Ucok karena ia diserang terlebih dahulu oleh Diki cs di sel dan serda Ucok menembak tepat sasaran dan langsung mencari serta mengeksekusi kelompok Diki lainnya.
Sejak dimulai hingga menjelang satu jam persidangan, Serda Ucok dan kedua terdakwa lainnya berdiri tegak sebelum hakim meminta mereka duduk.
"Fakta hukum dari pemeriksaan saksi, Serda Ucok merencanakan penyerangan"
Majelis hakim Mahkamah Militer
Pembunuhan itu terjadi pada 23 Maret 2013, para korban adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Diki, Adrianus Candra Galaja alias Dedi, Yohanis Juan Manbait dan Gameliel Yermiyanto Rohi Rihu alias Adi.
Sekelompok warga berunjuk rasa menuntut vonis bebas
Mereka dikirim ke Cebongan karena mengeroyok Sersan Kepala Santoso, anggota Klik Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah.
Majelis hakim mengatakan bahwa tindakan Serda Ucok menghabisi Diki cs didasari oleh dendam.
"Karena Diki cs membunuh Serka Heru yang pernah menolong Ucok di Papua," sebutnya.
Sejak awal kasus ini menuai pro dan kontra. Beberapa komentar pembaca BBC Indonesia menulis komentar di laman Facebook serta akun Twitter Klik @BBCIndonesia.
@dianofarch menulis, "Kasus pembunuhan, siapapun pelakunya kudu ada hukumnya. Yang kontra, sepertinya tidak menghargai adanya proses hukum."
Sementara @reinhaard menulis, "Loyalitas terhadap sesama yang mengharuskan mereka berbuat seperti itu, menurut saya tak terlalu buruk."
Di laman Klik Facebook, Yusmeli Japar menulis, "Yang mengerti persoalan kasusnya ya Komandannya. Sebagai masyarakat saya berharap ada kejelasan hukum dan tindakan yang adil."
Eko Prasetyo menulis, "Coba kasus ini lewat polisi. Ya tidak selesai-selesai. Lebih baik pakai jiwa korsa kopassus. Langsung beres. Hidup Kopassus."