Para terdakwa tiba di Gedung Mahkamah Militer Yogyakarta
Mahkamah militer Yogyakarta akan menggelar sidang putusan atas prajurit Kopassus terdakwa eksekutor tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan Oditur Militer Yogjakarta menuntut Klik hukuman 12 tahun penjara terhadap Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon selaku eksekutor utama.
Menurut Oditur Letnan Kolonel Budiharto, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dianggap melanggar hukum dan mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat dengan melakukan perbuatan pembunuhan.
Selain dituntut 12 tahun potong masa tahanan, terdakwa juga dituntut dengan pemecatan dari kesatuannya di Korps Pasukan Khusus, Kopassus.
Dua terdakwa lain, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto serta Kopral Satu Kodik, masing-masing dituntut hukuman 10 dan 8 tahun penjara juga disertai sanksi pemecatan.
Sembilan anggota Kopassus lainnya yang juga turut dalam penyerbuan LP Cebongan pada 23 Maret silam, akan disidang dalam berkas yang berbeda.
Dalam proses persidangan, para prajurit Kopassus mengakui perbuatan merencanakan penyerangan sebagai balas dendam atas kematian salah seorang kawan mereka, Serka Heru Santoso, yang diduga tewas akibat pengeroyokan empat korban di sebuah kafe di kota Yogya.
Serda Ucok Simbolon mengakui, dirinya menjadi penembak empat tahanan yakni Hendrik Angel Sahetapi, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu, dan Adrianus Candra Galaja, dengan menggunakan senapan standar Kopassus, AK-47.
Klik Saksi persidangan juga menyatakan eksekusi dilakukan dengan cepat dan dari jarak dekat.
Sama seperti sidang sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis juga diramaikan oleh massa pendukung Kopassus yang menuntut para terdakwa dibebaskan.