Ketiga terdakwa dinilai mencemarkan nama baik TNI.
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang menjadi terdakwa pembunuhan di Lapas Cebongan, Sleman, divonis antara enam hingga 11 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Militer Yogyakarta, hari Kamis (05/09).
Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito mengatakan ketiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana berencana dan dinilai mencemarkan nama baik TNI serta menunjukkan pikiran yang sempit.
Serda Ucok yang merupakan eksekutor utama divonis 11 tahun, sedangkan Serda Sugeng delapan tahun dan Koptu Kodik enam tahun.
Ketiganya juga dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, mereka menyatakan akan mengajukan banding.
Di luar gedung Mahkamah Militer, serangkaian aksi unjuk rasa mendukung Kopassus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.
Aksi sempat ricuh saat massa membakar ban dan menolak upaya petugas keamanan memadamkannya.
Massa berangsur tenang setelah Klik Dandim Yogyakarta turun dan meminta mereka agar menjaga ketertiban.
Massa pro-Kopassus menuntut para terdakwa dibebaskan.
Pembunuhan empat orang tahanan Lapas Cebongan terjadi pada 23 Maret 2013.
Para korban adalah tahanan titipan Mapolda DIY Yogyakarta yang ditangkap karena mengeroyok hingga meninggal anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serka Heru Santoso, dua hari sebelumnya.
Testimoni sejumlah saksi di pengadilan mengatakan bahwa para pelaku dengan penutup wajah datang pukul 01:30 WIB dini hari dan melumpuhkan sipir serta petugas keamanan sebelum menerobos ke sel tempat para korban berada dan menembak mati mereka.
Pembunuhan berlangsung dalam waktu kurang lebih 15 menit.
Kasus ini menuai kontroversi dan Klik aktivis mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memutuskan agar kasus ini disidang di pengadilan sipil, bukan militer.
Dalam vonis, majelis hakim mengatakan Serda Ucok Klik membunuh para korban karena dendam. Serka Heru Santoso pernah menyelamatkan nyawanya saat bertugas di Papua.
Sementara itu, lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Susmoyo yang disidang di ruang terpisah hari ini juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1 tahun 9 bulan tapi tidak dipecat.
Mereka dianggap turut membantu aksi eksekutor utama dengan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV milik negara.
Empat orang terdakwa lain akan divonis pada hari Jumat (06/09).
Garis waktu kasus Cebongan
-
19 Maret 2013
Empat orang pria mengeroyok Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe yang terletak di Jalan Adisucipto Yogyakarta. Santoso tewas dengan luka tusukan di dada. Keempat pria itu belakangan diidentifikasi sebagai Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Diki, dan Yohanes Juan Manbait.
-
21 Maret 2013
Keempat pengeroyok ditangkap di sebuah asrama di Lempuyangan, Yogyakarta dan ditahan di Mapolda DIY.
-
22 Maret 2013
Polisi menitipkan keempat tahanan ke Lapas Cebongan. Beberapa jam sesudah menerima titipan polisi, Kepala Penjara Sukamto meminta bantuan pengamanan kepada polisi dan berencana mengembalikan mereka ke Mapolda DIY keesokan harinya.
-
23 Maret 2013
Pada pukul 01:30 WIB sekelompok orang dengan penutup kepala mendatangi Lapas dan memaksa dibukakan pintu. Mereka memasuki sel A5 tempat keempat tersangka pengeroyok ditahan dan melepaskan tembakan ke arah mereka.
-
29 Maret 2013
TNI membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki pembunuhan Cebongan.
-
4 April 2013
Tim investigasi bentukan internal TNI yang diketuai oleh Wadan Puspomad Brigjen Unggul K. Yudhoyono mengumumkan bahwa pelaku penembakan Cebongan adalah 12 anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, dan mengatakan mereka telah menyerahkan diri pada 31 Maret.
-
20 Juni 2013
Sidang perdana digelar di Mahkamah Militer Yogyakarta.
-
31 Juli 2013
Empat terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan dituntut hukuman 12 tahun dan dipecat dari kesatuan.