Keluarga korban pembunuhan Lapas Cebongan
Pembunuhan terhadap empat tahanan Lapas Cebongan berawal dari pengeroyokan Sersan Kepala Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah 23 Maret silam.
Berikut garis waktu kasus ini berdasarkan catatan BBC.
19 Maret 2013: Empat orang pria mengeroyok Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe yang terletak di Jalan Adisucipto Yogyakarta. Santoso tewas dengan luka tusukan di dada.
Keempat pria itu belakangan diidentifikasi sebagai Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Diki, dan Yohanes Juan Manbait.
Nama-nama terdakwa Cebongan
21 Maret 2013: Keempat pengeroyok ditangkap di sebuah asrama di Lempuyangan, Yogyakarta dan ditahan di Mapolda DIY.
22 Maret 2013: Polisi menitipkan keempat tahanan ke Lapas Cebongan.
Beberapa jam sesudah menerima titipan polisi, Kepala Penjara Sukamto meminta bantuan pengamanan kepada polisi dan berencana mengembalikan mereka ke Mapolda DIY keesokan harinya.
23 Maret 2013: Pada pukul 01:30 WIB sekelompok orang dengan penutup kepala mendatangi Lapas dan memaksa dibukakan pintu.
Mereka memasuki sel A5 tempat keempat tersangka pengeroyok ditahan dan melepaskan tembakan ke arah mereka.
29 Maret 2013: TNI membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki pembunuhan Cebongan.
4 April 2013: Tim investigasi bentukan internal TNI yang diketuai oleh Wadan Puspomad Brigjen Unggul K. Yudhoyono mengumumkan bahwa pelaku penembakan Cebongan adalah 12 anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, dan mengatakan mereka telah menyerahkan diri pada 31 Maret.
20 Juni 2013: Sidang perdana digelar di Mahkamah Militer Yogyakarta.
31 Juli 2013: Empat terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan dituntut hukuman 12 tahun dan dipecat dari kesatuan.