NASIONAL
Jum'at, 02 Agustus 2013 23:17 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2013, telah ditetapkan tiga konsorsium TKI baru menggantikan konsorsium proteksi TKI oleh Kemenkertrans RI.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Taufan Hunneman yang selama ini concern terhadap persoalan TKI, meminta ketiga konsorsium jangan sampai mengulang peristiwa maraknya muncul Konsorsium TKI yang pada tahun 2007–2009 silam.
"Sampai dengan sembilan konsorsium yang mengakibatkan terjadinya perang discount akibat dari perang discount melemahkan fungsi perlindungan TKI itu sendiri," dalam keterangannya, Jumat (2/8/2013).
Dia menilai perlunya revisi Permenakertrans yang mengatur mengenai asuransi TKI mengacu pada Pemernakertrans No. PER/07/MEN/V/2010 dan Revisi Permenakertrans Nomor 01 Tahun 2012.
"Permenakertrans seharusnya tidak semata-mata mengacu kepada Undang–undang tentang TKI tetapi juga mengacu kepada Undang -undang asuransi di mana Undang-undang asuransi memberikan batasan jelas tentang tertanggung dan penanggung," paparnya.
"Dalam hal ini ada proses rekonsiliasi data antara jumlah data KTKLN yang diterbitkan oleh BNP2TKI harus sinkron dengan jumlah data tertanggung dari setiap konsorsium asuransi TKI setiap bulan," sambungnya lagi.
Taufan yang menjabat Sekjen Forum Komunikasi Advokad Nusantara (Forkantara), ini menyampaikan revisi Permenakertrans menjadi penting dan perlu memberikan penjelasan mengenai menkanisme klaim maupun yang seperti keadaan Tekhnis yang bisa diklaim dengan demikian jika mekanisme atau procedural benar dan termonitor.
Selain itu, Taufan yang juga mantan aktivis1998 ini menekankan pentingnya OJK untuk memantau supaya ketiga konsorsium asuransi tersebut dipastikan mendapatkan perlakuan yg sama baik dalam tingkat kebijakan di level kementerian maupun teknis di lapangan, baik di BNPT2TKI maupun di Disnaker sehingga celah kongkalingkong maupun konspirasi tidak terjadi
"Maka yang akan diuntungkan adalah pemegang polis dalam hal ini adalah TKI," tukas Taufan. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini