Pages

Selasa, 02 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Terbukti Suap LHI, Dua Direktur PT Indoguna Dibui 2 Tahun 3 Bulan
Jul 1st 2013, 16:45

Created on Monday, 01 July 2013 23:29 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, masing-masing dua tahun tiga bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI), selaku anggota DPR RI, dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin siang (1/7). Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementan.

"Menyatakan, terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis Hakim Tipikor, Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada LHI selaku Anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah selaku orang dekat LHI.

Uang Rp 1,3 miliar itu merupakan uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama kepunyaan Maria Elizabeth Liman sebanyak 8000 ton. Dari 8000 ton itu, LHI akan mendapat fee mencapai Rp 40 miliar jika ajuan itu disetujui Kementan dengan perhitungan Rp 5 ribu per Kg dari penambahan 8 ribu ton kuota tersebut.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi dan perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak harga daging pasaran.

"Dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan tanggungan karyawan di perusahaan, dua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim menguraikan hal-hal yang meringankan.

Menggapi vonis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. Mengacu hal tersebut putusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Saat persidangan, Soraya Effendy, kakak Arya Abdi Effendy alias Dio, terlihat selalu menangis. Soraya yang mengenakan baju putih dan celana jins biru itu nampak tidak berhenti menangis saat majelis hakim sampai pada pembacaan fakta persidangan, mengurai unsur dakwaan, dan pertimbangan yuridis dan pembacaan vonis.

Sementara itu, Ibu Dio, Maria Elizabeth Liman yang hadir mengenakan baju putih dan celana jins hitam, nampak termenung saat majelis hakim membacakan vonis terhadap anaknya. Meski raut wajahnya terlihat murung dan sesekali tangannya menutupi muka, dia sama sekali tidak menangis.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta keduanya dihukum empat tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) PT IU, H. Juard Effendi didakwa oleh Tim JPU dari KPK dengan 3 pasal suap. Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Uang yang dijanjikan yakni Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar.

Pemberian dana oleh Arya dan Juard itu dinilai jaksa agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima anak perusahaan PT Indoguna Utama Grup, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions