Pages

Selasa, 02 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
DPR sahkan UU Ormas
Jul 2nd 2013, 05:43, by BBC Indonesia

Walaupun telah disahkan DPR, pegiat HAM tetap menolak UU Ormas.

Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa (02/07) siang, yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN, Gerindra dan Hanura.

"Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak," kata wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang melaporkan dari Gedung DPR, Selasa siang.

Menurut Arti, mayoritas fraksi di DPR mendukung pengesahan karena sebagian pasal-pasal yang dipermasalahkan telah direvisi, sesuai tuntutan pihak yang menentang RUU Ormas.

"Jubir F-PKB, Anna Muawanah, saat membacakan sikap akhir F-PKB, menyatakan, mereka setuju RUU Ormas disahkan karena sudah dilakukan penyesuaian beberapa pasalnya," kata Arti, menirukan penyataan sikap resmi F-PKB.

Alasan lainnya, menurut PKB, pengesahan RUU Ormas berulangkali ditunda. "Sehingga tidak ada alasan lain untuk menudanya lagi," kata Anna.

Sebelum rapat paripurna DPR, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, isi RUU Ormas ini jauh lebih moderat jika dibandingkan dengan UU Ormas yang disahkan pada 1985 lalu.

"Jauh lebih soft dari UU ormas sebelumnya. Untuk membubarkan ormas, sekarang harus minta pendapat MA terlebih dulu, harus lewat peradilan dulu. Saya yakin, banyak yang belum membaca isi RUU ormas ini," kata Gamawan.

Pada pekan lalu, DPR menunda mengesahkan RUU Ormas, setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, seperti pegiat HAM dan ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sejumlah laporan menyebutkan, selama sepekan ini perbaikan terhadap isi RUU ormas dilakukan, seperti berupa perbaikan, penghilangan atau penambahan materi pasal.

"Jubir F-PKB, Anna Muawanah, saat membacakan sikap akhir F-PKB, menyatakan, mereka setuju RUU Ormas disahkan karena sudah dilakukan penyesuaian beberapa pasalnya."

Kalangan yang menolak RUU ini menganggap sebagian pasal-pasalnya berpotensi mengekang kebebasan berorganisasi, seperti syarat-syarat pendirian dan pembubaran ormas, yang pernah dipraktekan di masa rezim Orde Baru.

Inilah yang menjadi alasan F-PAN tetap menolak RUU Ormas.

"Karena masih ada yang melakukan resistensi, maka kita tetap menolaknya," kata Teguh Juwarno, politisi PAN.

Saat rapat paripurna DPR membahas RUU Ormas digelar, ratusan orang dari berbagai ormas dan pegiat HAM menggelar unjuk rasa di luar gedung DPR.

Dalam orasinya, mereka tetap menolak keberadaan RUU ormas, yang dianggap akan membelenggu kebebasan beroganisasi.

Para pengunjuk rasa juga menyatakan akan menempuh langkah judicial review (peninjauan ulang) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions