Pages

Sabtu, 05 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Cacat Masih Minim
Oct 5th 2013, 14:11

NASIONAL

Sabtu, 05 Oktober 2013 21:11 wib

K. Yudha Wirakusuma - Okezone

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan, mulai tahun ini, Kemenakertrans mengadakan Job Fair penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas.

Job fair itu merupakan sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
             
"Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," kata Muhaimin dalam pesan elektroniknya, Sabtu (5/10/2013).

Menurutnya estimasi ILO, 10 peren dari jumlah penduduk Indonesia merupakan penyadang disabilitas. Artinya, ada sekira 24 juta orang penyandang cacat.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas (data tahun 2010) mencapai sekira 11 juta orang.

"Oleh karenanya, apabila isu ini tidak tertangani dengan terencana dan komprehensif, maka akan berpotensi menambah angka pengangguran di Indonesia, yang pada akhirnya juga akan menjadi beban dan menimbulkan permasalahan sosial lainnya," ungkapnya.

Muhaimin berharap, dengan acara Job Fair ini masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenali dan memahami, serta mendukung berbagai kebijakan dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas. "Kita bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif," paparnya.

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya. Sedangkan  mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan

"Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Muhaimin mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatandan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," tutupnya.

Diketahui, bahwa Bursa kerja berlangsung selama dua hari ini (4-5 Oktober 2013) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sedikitnya  ada 120 perusahaan yang menyediakan sebanyak 4.326 lowongan kerja yang terdiri dari berbagai sektor jabatan, baik untuk lowongan kerja di dalam maupun di luar negeri. (ydh)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions