Pages

Kamis, 17 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Ini Tiga Substansi Perppu MK yang Diumumkan di Yogya
Oct 17th 2013, 14:21

POLHUKAM

Kamis, 17 Oktober 2013 21:21 wib

Prabowo - Okezone

Ilustrasi Ilustrasi

YOGYAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkahmah Konstitusi (Perppu MK). Pengumuman itu disampaikan Menkopolhukam, Djoko Suyanto, di Gedung Agung Yogyakarta, malam ini.

Presiden menandatangani Perppu yang menyangkut tiga hal substansial. Pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Kedua, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Terakhir, perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

"Substansi pertama untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik dan dipercaya, maka syarat hakim konstritusi sesuai pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan dengan kalimat tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon anggota hakim konstitusi," kata Djoko Suyanto, Kamis (17/10/2013).

Untuk substansi yang kedua tentang mekanisme proses seleksi calon hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai opini publik yang tercantum dalam Pasal 19 UU MK.

"Ini juga sebagai respons atas opini publik yang begitu banyak terkait proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Untuk itu, sebelum ditetapkan presiden, maka pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR dan atau oleh Presiden terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

"Panel ahli ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu orang yang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan oleh satu DPR, satu orang diusulkan oleh pemerintah dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi maupun praktisi di bidang hukum," urainya.

Sedangkan substansi yang ke tiga, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi demi perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sifatnya permanen dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi saat ini yang bersifat ad hoc dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara.

"Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk oleh MK dan KY dengan keanggotaan sebanyak lima orang terdiri satu orang mantan hakim konstritusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi maka akan dibentuk sekretariat yang akan berkantor di Komisi Yudisial," katanya.
(tbn)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions