Pages

Kamis, 24 Oktober 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Disney Gifts for Everyone

Find the perfect gift for your family and friends at the Disney store. Explore merchandise of all your favorite characters.
From our sponsors
Dua WNI di Malaysia bebas hukuman mati
Oct 24th 2013, 09:43, by BBC Indonesia

Malaysia

Malaysia merupakan salah satu negara tujuan tenaga kerja Indonesia

Dua WNI di Malaysia terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut adalah Heni Herawati dan Indah Kumala, pada persidangan 21 Oktober lalu.

Mereka semula didakwa memiliki narkoba jenis methamphetamine masing-masing sebanyak 378,53 gram dan 261,5 gram yang ditangkap pada Januari lalu.

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI di Kuala Lumpur Malaysia, Dino Nurwahyudin, mengatakan setelah lima kali persidangan tak terbukti dua WNI tersebut sebagai pemilik narkoba.

"Setelah melalui beberapa kali persidangan mereka bukan pemilik langsung barang-barang tersebut sehingga pengacara kami mengajukan pembelaan bahwa barang-barang tersebut bukan milik dua WNI, lalu Jaksa mengajukan kepada hakim bahwa orang ini bukan merupakan pelaku dan kebetulan ada di kejadian tersebut", kata Dino kepada BBC Indonesia melalui telepon.

"Mereka ada di mobil dan tidak mengetahui bahwa temannya yang memiliki narkoba" tambah Dino.

Dalam akun twitternya, presiden SBY menyebutkan lolosnya WNI dari ancaman hukuman mati itu tak lepas dari upaya para pengacara dan elemen pemerintah lainnya yang bekerja keras dalam mendampingi proses hukum kedua WNI tersebut.

Sementara itu, pengamat dari Universitas Kebangsaan Abdul Ghapa Harun mengatakan proses hukum di Malaysia independen, tak dapat dicampuri politik dan jika seorang terdakwa lolos dari ancaman hukuman mati disebabkan bukti-bukti yang dihadirkan tidak kuat.

"Yang saya tekankan secara teoritikal dalam proses perjalanan sistem hukum di Malaysia, sama ada unsur subjektivitas, tekanan itu tergantung pada kes-kes (kasus-kasus), kalau sekiranya dalam buktinya tidak dapat disangkal, saya kira proses hukum yang ditetapkan dalam proses judicial itu akan tetap berlangsung."

KBRI di Kuala Lumpur menyebutkan sampai saat ini sudah ada 140 orang WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati.

Sedangkan 183 orang WNI di Malaysia yang masih terancam hukuman mati, termasuk Wilfrida Soik Tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang didakwa terlibat pembunuhan majikannya bernama Yeap Seok Pen (60) pada Desember tahun 2010 lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions