Created on Saturday, 31 August 2013 13:07 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan analisis transaksi mencurigakan rekening milik mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso saat menyambangi kantor KPK, di Jakarta, Jumat (30/8). "Ya namanya koordinasi, ya pasti sudah bertukar informasi."
Bahkan Agus mengatakan, tak menutup kemungkinan PPATK akan menyerahkan analisis laporan kasus lainnya setelah berkordinasi dan bertukar informasi dengan KPK terkait kasus suap mantan orang nomor satu di SKK Migas tersebut.
"Semua kasus yang ditangani KPK, pasti didukung oleh PPATK untuk pendalaman. Terutama untuk penelusuran aliran dana keterkaitan transaksi yang satu dengan transaksi yang lainnya," paparnya.
Sayangnya Agus tidak bersedia menjelaskan hasil analisis temuan PPATK tersebut, dengan dalih hal itu sudah menjadi subtansi dan merupakan kewenangan KPK. "Kalau substansi, itu KPK."
Sebelum meninggalkan KPK, Agus menegaskan, PPATK akan terus mendukung KPK dalam menelusuri dana yang dinilai mencurigakan, terutama aliran dana kasus yang tengah ditangani penyidik Abraham Samad ini. "Semua yang jadi kasus sudah dikerjakan."
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik tersangka Rudi, bos Pimpinan PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya; dan Deviardi.
"Kalau kelak sudah diterima akan dipelajari (ditelaah) KPK," kata BW, Rabu kemarin. (IS)
Berita Lainnya :